Darurat: Lihat Kontak Darurat
K3L — Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lingkungan

Identifikasi dan Penanganan Potensi Risiko Psikologis

Standar Operasional Prosedur — STIKES Pamenang

Kode SOP SOP/K3L/STIKES.PAM/37
Tanggal Berlaku 16 January 2026
Lampiran
  1. SOP Identifikasi dan Penanganan Potensi Resiko Psikologi.pdf
  2. Form Skrining Psikologis dan Alur.pdf

Tujuan

• Mengidentifikasi secara dini potensi risiko psikologis pada mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan peserta kegiatan akademik.
• Mencegah terjadinya gangguan psikologis akibat aktivitas akademik maupun non-akademik.
• Menetapkan mekanisme penanganan, rujukan, dan tindak lanjut terhadap individu yang mengalami masalah psikologis.
• Mewujudkan lingkungan kampus yang aman, sehat, inklusif, dan mendukung kesehatan mental.

Ruang Lingkup

SOP ini berlaku untuk seluruh kegiatan yang meliputi:
• Mahasiswa
• Dosen
• Tenaga Kependidikan
• Instruktur Klinik
• Tamu kegiatan akademik
• Peserta kegiatan lapangan
• Peserta kegiatan kemahasiswaan

Jika menemukan kondisi yang tidak sesuai dengan SOP ini atau terjadi insiden, segera laporkan melalui formulir Lapor Insiden.