• Mengidentifikasi secara dini potensi risiko psikologis pada mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan peserta kegiatan akademik.
• Mencegah terjadinya gangguan psikologis akibat aktivitas akademik maupun non-akademik.
• Menetapkan mekanisme penanganan, rujukan, dan tindak lanjut terhadap individu yang mengalami masalah psikologis.
• Mewujudkan lingkungan kampus yang aman, sehat, inklusif, dan mendukung kesehatan mental.
Identifikasi dan Penanganan Potensi Risiko Psikologis
Standar Operasional Prosedur — STIKES Pamenang
| Kode SOP | SOP/K3L/STIKES.PAM/37 |
| Tanggal Berlaku | 16 January 2026 |
| Lampiran |
Tujuan
Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh kegiatan yang meliputi:
• Mahasiswa
• Dosen
• Tenaga Kependidikan
• Instruktur Klinik
• Tamu kegiatan akademik
• Peserta kegiatan lapangan
• Peserta kegiatan kemahasiswaan
Jika menemukan kondisi yang tidak sesuai dengan SOP ini atau terjadi insiden,
segera laporkan melalui formulir Lapor Insiden.