Darurat: Lihat Kontak Darurat
K3L — Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lingkungan

Mahasiswa mengikuti BPJS Ketenagakerjaan selama praktik Klinik di RSSS

Mahasiswa wajib mengikuti BPJS Ketenagakerjaan mandiri selama mengikuti praktik Klinik di RSKK untuk menjamin keselamatan bekerja di lahan praktik.

Sebanyak 18 Mahasiswa Semester 4 menjalani kegiatan pra praktik klinik RS di RSKK yang mewajibkan mahasiswa untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan mandiri. Hal ini sesuai dengan kesepakatan dalam MoU yang dijalin antara Stikes Pamenang dengan RSKK untuk memberikan kepastian hukum keselamatan mahasiswa selama mengikuti praktik. Pembayaran mandiri mahasiswa dilakukan secara kolektif yang dikoordinir oleh mahasiswa. Bukti pembayaran BPJS harus diserahkan ke pihak RSKK sebagai bentuk koordinasi dan kerjasama saling menguntungkan keduabelah pihak dalam menghadapi masalah K3 yang mungkin terjadi selama mahasiswa praktik. Hal ini sebagai bentuk keterlibatan eksternal dalam manajemen mutu dan strategi keselamatan bersama