Menjamin bahwa seluruh wahana praktik mahasiswa memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan kerja, keamanan, dan perlindungan lingkungan sehingga mampu mendukung proses pembelajaran klinik secara aman, efektif, dan bermutu.
SOP Penilaian Kelayakan Wahana Praktik
Standar Operasional Prosedur — STIKES Pamenang
| Kode SOP | SOP/PPM/STIKES.PAM/37 |
| Tanggal Berlaku | 16 January 2026 |
| Lampiran |
Tujuan
Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh wahana praktik mahasiswa meliputi: 1. Rumah Sakit 2. Puskesmas 3. Klinik 4. Praktik Mandiri 5. Laboratorium 6. Komunitas 7. Industri 8. Instansi pemerintah maupun swasta 9. Wahana praktik lainnya yang digunakan mahasiswa STIKES Pamenang.
Jika menemukan kondisi yang tidak sesuai dengan SOP ini atau terjadi insiden,
segera laporkan melalui formulir Lapor Insiden.