Menjamin bahwa setiap pembimbing klinik (Clinical Instructor/Preceptor) memiliki kompetensi profesional, pedagogik, etika, serta kemampuan menerapkan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) dalam membimbing mahasiswa selama praktik klinik sehingga keselamatan mahasiswa, pasien, dan tenaga kesehatan tetap terjaga
SOP Penilaian Kelayakan Pembimbing Klinik
Standar Operasional Prosedur — STIKES Pamenang
| Kode SOP | SOP/PPM/STIKES.PAM/23 |
| Tanggal Berlaku | 16 January 2026 |
| Lampiran |
Tujuan
Ruang Lingkup
SOP ini berlaku bagi seluruh pembimbing praktik mahasiswa pada: 1. Rumah sakit 2. Puskesmas 3. Klinik 4. Praktik Mandiri 5. Laboratorium 6. Wahana komunitas 7. Wahana praktik lainnya yang bekerja sama dengan STIKES Pamenang.
Jika menemukan kondisi yang tidak sesuai dengan SOP ini atau terjadi insiden,
segera laporkan melalui formulir Lapor Insiden.