Darurat: Lihat Kontak Darurat
K3L — Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lingkungan

SOP Penilaian Kelayakan Pembimbing Klinik

Standar Operasional Prosedur — STIKES Pamenang

Kode SOP SOP/PPM/STIKES.PAM/23
Tanggal Berlaku 16 January 2026
Lampiran
  1. SOP_PENILAIAN KELAYAKAN PEMBIMBING KLINIK MAHASISWA BERBASIS K3L.pdf

Tujuan

Menjamin bahwa setiap pembimbing klinik (Clinical Instructor/Preceptor) memiliki kompetensi profesional, pedagogik, etika, serta kemampuan menerapkan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) dalam membimbing mahasiswa selama praktik klinik sehingga keselamatan mahasiswa, pasien, dan tenaga kesehatan tetap terjaga

Ruang Lingkup

SOP ini berlaku bagi seluruh pembimbing praktik mahasiswa pada: 1. Rumah sakit 2. Puskesmas 3. Klinik 4. Praktik Mandiri 5. Laboratorium 6. Wahana komunitas 7. Wahana praktik lainnya yang bekerja sama dengan STIKES Pamenang.

Jika menemukan kondisi yang tidak sesuai dengan SOP ini atau terjadi insiden, segera laporkan melalui formulir Lapor Insiden.