Menjamin keselamatan seluruh civitas akademika saat terjadi keadaan darurat seperti kebakaran, gempa bumi, atau bencana lainnya.
SOP Tanggap Darurat dan Evakuasi Kampus
Standar Operasional Prosedur — STIKES Pamenang
| Kode SOP | SOP/K3/STIKES.PAM/12 |
| Tanggal Berlaku | 05 January 2026 |
| Revisi | 1 |
| Lampiran |
Tujuan
Ruang Lingkup
Berlaku untuk seluruh area kampus termasuk ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, asrama, kantor administrasi, dan area parkir.
Jika menemukan kondisi yang tidak sesuai dengan SOP ini atau terjadi insiden,
segera laporkan melalui formulir Lapor Insiden.