SOP ini bertujuan untuk:
1. menjamin keselamatan mahasiswa selama kegiatan praktik;
2. memastikan setiap insiden K3L dilaporkan secara cepat dan terdokumentasi;
3. memastikan korban memperoleh pertolongan yang tepat;
4. mencegah keterlambatan penanganan kejadian serius;
5. menentukan tingkat risiko dan jalur eskalasi;
6. mengidentifikasi akar masalah insiden;
7. menetapkan tindakan korektif dan preventif;
8. mencegah kejadian serupa berulang;
9. menyediakan dokumentasi untuk monitoring, evaluasi dan peningkatan mutu K3L.
SOP PELAPORAN DAN PENANGANAN INSIDEN K3L MAHASISWA DI LAHAN PRAKTIK
Standar Operasional Prosedur — STIKES Pamenang
| Kode SOP | SOP/K3L/01/X/2026 |
| Tanggal Berlaku | 02 Oktober 2026 |
| Lampiran |
Tujuan
Ruang Lingkup
SOP berlaku bagi:
1. mahasiswa STIKES Pamenang;
2. dosen pembimbing;
3. pembimbing klinik/Clinical Instructor (CI);
4. preseptor;
5. koordinator praktik;
6. Unit K3L;
7. pengelola laboratorium;
8. tenaga kesehatan di lahan praktik;
9. pihak lain yang terlibat dalam kegiatan praktik mahasiswa.
SOP berlaku pada:
1. praktik klinik;
2. praktik komunitas;
3. praktik keperawatan bencana;
4. praktik laboratorium;
5. praktik lapangan;
6. kegiatan observasi;
7. kegiatan pendidikan klinik lainnya.
Jika menemukan kondisi yang tidak sesuai dengan SOP ini atau terjadi insiden, segera laporkan melalui formulir Lapor Insiden.